
Pengaduan
Pengaduan dan penyampaian aspirasi terkait permasalahan BPBD Jabar dapat dilakukan dengan tata cara berikut
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG/PELANGGARAN
OLEH PIHAK YANG MENDAPAT IJIN/PERJANJIAN KERJA DARI PPID
- Pelapor dapat melakukan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pihak yang mendapat kan ijin/perjanjian kerja dari PPID melalui surat, email, telepon, atau menggunakan fasilitas aplikasi lapor.go.id
- Pelapor akan menerima pemberitahuan bukti penerimaan pelaporan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran dari petugas PPID
- Petugas PPID akan memberikan tembusan kepada tim/unit kerja yang bertanggung jawab dalam mengurus laporan terkait
- Tim/Unit yang bertanggung jawab atas laporan tersebut akan memproses laporan dan jika diperlukan pelapor akan dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG/PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BADAN PUBLIK
1. Masuk ke kanal SP4N Lapor! http://www.lapor.go.id
2. Klik Tipe Laporan "PENGADUAN"
3. Tulis Laporan Pengaduan
Tuliskan Laporan Pengaduan secara singkat, jelas dan lengkap
4. Pendataan dan Disposisi
Laporan yang masuk akan di data dan diteruskan ke Instansi Pemerintah Berwenang
5. Tindak Lanjut
Laporan yang masuk akan di tindaklanjuti Pemerintah Berwenang