Hero section image background

PPID

PPID BPBD Provinsi Jawa Barat

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut:

 

Tugas PPID :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk
    dipublikasikan
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan
    dikecualikan
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh
    publik
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

 

Wewenang PPID :

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  5. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID
  6. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID
  7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  8. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
    – Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    – Informasi yang dikecualikan
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses
    oleh masyarakat
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
    Utama
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya
    kepada PPID Utama secara berkala
Gambar ke-1

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan BPBD Provinsi Jawa Barat

Gambar ke-2

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Informasi Publik BPBD Provinsi Jawa Barat

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)

Klasifikasi Informasi Publik dalam UU KIP No 14/2008: 1. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; 2. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; 3. Informasi Publik yang Wajib tersedia Setiap Saat; 4. Informasi Publik yang Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: 1. Informasi tentang Badan Publik tersebut; 2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 3. Laporan keuangan; dan/atau 4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara Berkala setidaknya setiap 6 (enam) bulan sekali, yang mencakup: 1. Informasi tentang Badan Publik tersebut; 2. Informasi tentang kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 3. Laporan keuangan; dan/atau 4. Informasi lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

dekorasi FAQ