Surat Keputusan dan Penetapan PPID
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor

BPBD Jabar berkomitmen menyediakan akses informasi publik yang transparan dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui PPID BPBD Jabar, seluruh data dan informasi terkait kebencanaan dihimpun dari berbagai unit kerja, diolah, dan disajikan secara terintegrasi, sehingga mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat Jawa Barat.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
