Hero section image background

Informasi Serta Merta

Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami

Untuk mempercepat penyebaran informasi, selain melalui website resmi BPBD Jabar, Anda juga dapat mengakses Pusat Informasi BPBD Jabar melalui tautan berikut: