Hero section image background

Pengajuan Keberatan

Menurut Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID.

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Langkah 1

1. Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

 

2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :

  • Individu : KTP/ SIM/ Paspor
  • Kelompok Orang :
    a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
  • Organisasi Berbadan Hukum :
    a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
    c. AD/ART Organisasi
    apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

3. Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)

 

Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.

 

Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.

 


Langkah 4
Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.


Langkah 5
Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.

 

 

ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI
MENGAJUKAN KEBERATAN

 

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

 

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Gambar ke-1

Formulir Keberatan

Unduh Formulir Pengajuan Keberatan atas Informasi BPBD Provinsi Jawa Barat