Hero section image background

Penyelesaian Sengketa Informasi

Layanan Penyelesaian Sengketa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat

 

 

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
KE KOMISI INFORMASI
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT


Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online. 

 

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung :

  1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda
    terimanya
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika
    ada)
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);

 

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis :

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika
    ada)
  3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)

 

Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online :

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke bpbd@jabarprov.go.id

 

STANDAR PENANGANAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
DI KOMISI INFORMASI


Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

  1. Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)


Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis

  1. Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  2. Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  3. Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya
  4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa)


Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke
bpbd@jabarprov.go.id

Gambar ke-1

Lisensi

Unduh SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik