SENTUL – Sebanyak 72 peserta mengikuti Pelatihan Dasar Manajemen Bencana (DMB) berpola Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan BNPB. Peserta terdiri dari 32 orang dari BPBD Kabupaten Jombang, 6 orang dari BPBD Kota Cimahi dan 34 orang dari PLN-Indonesia Power Angkatan 3. Pelatihan digelar di Training Center INADRTG Sentul, Bogor pada 28 Agustus hingga 1 September 2023.
Acara dibuka oleh oleh Widyaiswara Utama, Bagus Tjahjono Pusdiklat yang mewakili Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, pada Senin (28/8). Dalam sambutannya, Bagus menyampaikan bahwa penguatan kompetensi dengan Pelatihan Dasar Manajemen Bencana ini penting dimiliki oleh PPNPN, ASN serta dunia usaha yang memiliki tupoksi di bidang kebencanaan.
"Kita berharap melalui pelatihan Dasar Manajemen Bencana pola PNBP ini wawasan dan pemahaman yang berupa kemampuan teknis dan manajerial PPNPN, ASN, dunia usaha tentang kebencanaan dapat terus ditingkatkan,”ujar Bagus.
Lebih lanjut Bagus menyampaikan pentingnya pelatihan DMB ini karena bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, baik dalam bidang pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam penanggulangan bencana, sehingga ketika terjadi bencana di wilayahnya dapat ditangani dengan baik dan dapat meminimalisir terjadinya korban, baik korban harta benda maupun korban nyawa. Sehingga tercipta kinerja PPNPN, ASN serta dunia usaha yang lebih profesional, serta menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas pada penanganan darurat bencana.
Dalam pelatihan selama 5 hari ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan kemampuan dan keahliannya, sehingga dapat memberikan pelayanan masyarakat yang lebih cepat dan kolaboratif bersama masyarakat terdampak bencana.
Pustakawan Ahli Muda Slamet Riyadi mengawali kegiatan dengan menyampaikan laporan kegiatan Pelatihan Dasar Manajemen Bencana bagi PPNPN, ASN dan Dunia Usaha Indonesia Power diselenggarakan, secara umum sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi penanggulangan bencana, sedangkan secara khusus bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, dan perubahan sikap/perilaku pada tingkat kompetensi tertentu sesuai dengan perannya.
Perlu diketahui bahwa pelatihan Dasar Manajemen Bencana ini melalui mekanisme pola PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hadir dalam cara tersebut Widyaiswara Utama BNPB, Perwakilan PLN-Indonesia Power, BPBD Kabupaten Jombang dan Kota Cimahi serta para narasumber/pengajar diklat.
Abdul Muhari, Ph.D.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB