KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian melalui uji konsekuensi;
2. Tidak disediakannya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang di minta;
5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu sebagaimana yang di atur oleh Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik.