skip to Main Content

TUGAS & FUNGSI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat berkedudukan di wilayah provinsi dan dipimpin oleh kepala yang secara ex‐officio dijabat oleh sekretaris daerah serta dibantu oleh unsur pengarah dan unsur pelaksana dan bertanggung jawab kepada gubernur, yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di Jawa Barat.

TUGAS 

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi, dan prosedur tetap
  • Menyusun dan menetapkan serta mengelola sistem data dan informasi kebencanaan
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber daya lainnya yang sah, serta melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana

FUNGSI

  • Penyelenggaraan perumusan, penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh
Back To Top
Open chat
Hallo ada yang bisa kami Bantu