Profil Badan

SEJARAH BADAN

Besarnya dampak yang timbul akibat bencana gempa bumi pada 2 September 2009 silam membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat memahami bahwa penanganan bencana terutama yang berskala besar tidak mungkin lagi ditangani dengan pola kelembagaan Satuan Koordinasi dan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana (Satkorlak PB). Kesiapsiagaan seluruh lapisan di pemerintahan menjadi penting terkait dengan penanggulangan bencana itu. Apalagi, penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang berkaitan dan memang kerap kali dilakukan secara lintas lembaga dan lintas wilayah. Koordinasi antarinstasi terkait pun menjadi penting.

Dari beberapa kejadian dan fakta yang ada bahwa bencana yang terjadi di Jawa Barat sangat beragam jenis dan skalanya. Jenis bencana yang berpotensi di Jawa Barat dapat dikelompokkan secara umum ada tiga jenis, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Setiap bencana mengakibatkan dan berdampak terhadap kehilangan jiwa manusia, harta benda, sarana prasarana, serta psikologis korban bencana. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, posisi pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Karena menyadari kebutuhan-kebutuhan itulah BPBD Provinsi Jawa Barat dibentuk pada tahun 2009. Sejak saat itu, keberadaan BPBD Jawa Barat memiliki arti strategis terkait dengan penanggulangan bencana. Lembaga baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diharapkan dapat selalu siap siaga untuk menyelamatkan lebih banyak orang dan menekan kerugian harta dan benda para korban saat terjadi bencana. Tujuan dibentuknya BPBD Provinsi adalah untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana.