PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID BPBD Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
Sebagai PPID Pembantu, PPID BPBD Jabar mempunyai fungsi;
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Mengkoordinaskan penyusunan dan pemutakhiran data dimasing-masing Bagian untuk ditetapkan oleh Atasan PPID pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Membentuk petugas pelayanan informasi publik yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
- Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Atasan PPID Pembantu;
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana terkait permohonan informasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID dan melaporkannya kepada Atasan PPID Pembantu;
- Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
- Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
Menjalankan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI
