SEKRETARIAT
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 175
Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian
Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa barat
Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
administrasi Badan, meliputi perencanaan dan
pelaporan, keuangan dan aset, Kepegawaian, Umum dan
Kehumasan serta membantu Kepala Badan
mengkoordinasikan bidang bidang.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
A. Penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan
pengkajian bahan kebijakan teknis bidang
penanggulangan bencana Daerah dan kebakaran, yang
dilaksanakan oleh bidang-bidang;
B. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan,
pengadministrasian keuangan dan aset serta
Kepegawaian, Umum dan Kehumasan;
C. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
D. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Rincian tugas Sekretariat:
A. Menyelenggarakan pengkajian program kerja
Sekretariat dan Badan;
B. Menyelenggarakan koordinasi, pengkajian dan
menghimpun bahan kebijakan teknis bidang
penanggulangan bencana Daerah dan kebakaran yang
dilaksanakan oleh bidang-bidang;
C. Menyelenggarakan perencanaan dan pelaporan;
D. Menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan,
meliputi penganggaran, penatausahaan serta
pengelolaan system akuntansi dan pelaporan keuangan
secara konvensional maupun e-office serta
pengelolaan aset di lingkungan Badan;
E. Menyelenggarakan pelayanan administrasi
kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi,
pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan
disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun
pegawai Badan secara konvensional maupun e-office di
lingkungan Badan;
F. Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum,
meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan
barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan
sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan
perpustakaan dan kearsipan secara konvensional
maupun e-office di lingkungan Badan;
G. Menyelenggarakan pengumpulan dan pengkajian bahan
penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
H. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan
rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang
undangan lingkup Badan;
I. Menyelenggarakan administrasi Badan;
J. Menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan
Renstra, Renja, IKU, RKT, RKA, DPA, DIPA, PK, LKIP,
LKPJ, LPPD, LHKPN dan LHKASN lingkup Badan;
K. Menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi
publik;
L. Menyelenggarakan pengkajian bahan dan pelaksanaan
Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;
M. Menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan
tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup
Badan;
N. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
O. Menyelenggarakan perumusan dan penyampaian bahan
saran pertimbangan mengenai bidang kepegawaian
sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
Provinsi;
P. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Sekretariat;
Q. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan
Sekretariat dan Badan; dan
R. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya.
Sekretariat membawahkan:
A. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
B. Subbagian Keuangan dan Aset; dan
C. Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Kehumasan.
PERENCANAAN PROGRAM
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 175
Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian
Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat.
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas
pokok melaksanakan perencanaan dan pelaporan,
meliputi koordinasi dan penyusunan bahan
perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai
fungsi:
A. Pelaksanaan koordinasi, menghimpun dan penyusunan
bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan
pelaporan yang dilaksanakan oleh Badan;
B. Pelaksanaan perencanaan dan pelaporan;
C. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian
Perencanaan dan Pelaporan; dan
D. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
Rincian tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan:
A. Melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat
dan Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
B. Melaksanakan koordinasi, menghimpun dan menyusun
bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan
pelaporan;
C. Melaksanakan koordinasi, menghimpun dan
penyusunan bahan perencanaan dan pelaporan kegiatan
Badan;
D. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan
pengendalian program Badan;
E. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan
penyusunan dan penyerasian dokumen perencanaan
lingkup Badan, meliputi Renstra, IKU, Renja, RKT,
PK, RKA, DPA, dan DIPA serta penetapan kinerja
Badan;
F. Melaksanakan koordinasi dan penyiapan bahan
penyusunan dan penyerasian dokumen pelaporan lingkup
Badan, meliputi LKIP, LKPJ, LPPD dan manajemen
resiko;
G. Melaksanakan koordinasi penyusunan bahan
pelaporan anggaran bulanan, triwulanan, semesteran
dan tahunan lingkup Badan;
H. Melaksanakan pengelolaan LHKASN lingkup
Badan;
I. Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan
Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan;
J. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan
tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup
Badan;
K. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
L. Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan
mengenai bidang perencanaan dan pelaporan sebagai
bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
Provinsi;
M. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
N. Melaksanakan koordinasi pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Badan;
O. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian
Perencanaan dan Pelaporan; dan
P. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan
fungsinya.
KEUANGAN & ASET
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 175
Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian
Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
barat.
Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok
melaksanakan pelayanan administrasi keuangan dan
aset, meliputi penganggaran dan penatausahaan,
perbendaharaan, penyusunan neraca aset, verifikasi
dan pertanggungjawaban keuangan dan aset serta
pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
Badan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi:
A. Pelaksanaan koordinasi, menghimpun dan penyusunan
bahan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset;
B. Pelaksanaan pengadministrasian keuangan dan
aset;
C. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian
Keuangan dan Aset; dan
D. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
Rincian tugas Subbagian Keuangan dan Aset:
A. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian
Keuangan dan Aset;
B. Melaksanakan koordinasi, menghimpun dan
penyusunan bahan kebijakan teknis keuangan dan
aset;
C. Melaksanakan pengelolaan sistem akuntansi;
D. Melaksanakan perencanaan anggaran dan penyusunan
dokumen anggaran;
E. Melaksanakan pelayanan perbendaharaan serta
penyusunan neraca asset Badan;
F. Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban
keuangan dan aset;
G. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan
administrasi keuangan dan neraca aset Badan;
H. Melaksanakan penyusunan bahan laporan keuangan
dan aset kegiatan anggaran pendapatan dan belanja
Badan;
I. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan
tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup
Badan;
J. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
K. Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan
mengenai keuangan dan aset sebagai bahan penetapan
kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
L. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Subbagian Keuangan dan Aset;
M. Melaksanakan koordinasi pemantauan, evaluasi dan
pelaporan kegiatan Badan;
N. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian
Keuangan dan Aset; dan
O. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan
fungsinya
KEPEGAWAIAN, UMUM DAN KEHUMASAN
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 175
Tahun 2021 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian
Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
barat.
Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Kehumasan mempunyai
tugas pokok melaksanakan pengelolaan kepegawaian,
umum dan kehumasan, meliputi pengusulan formasi,
mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan
disiplin, kesejahteraan pegawai dan pensiun,
ketatalaksanaan, kerumahtanggaan dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,
Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Kehumasan mempunyai
fungsi:
A. Pelaksanaan koordinasi, menghimpun dan penyusunan
bahan kebijakan teknis bidang kepegawaian, umum dan
kehumasan Badan;
B. Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, umum dan
kehumasan;
C. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian
Kepegawaian, Umum, dan Kehumasan; dan
D. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian, Umum, dan
Kehumasan:
A. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian
Kepegawaian, Umum, dan Kehumasan;
B. Melaksanakan koordinasi, menghimpun dan
penyusunan bahan kebijakan teknis kepegawaian, umum
dan kehumasan secara konvensional dan e-office;
C. Melaksanakan pengusulan formasi, mutasi,
pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan
disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun
pegawai Badan;
D. Melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan,
kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem
informasi, keprotokolan serta pengelolaan
perpustakaan dan kearsipan Badan;
E. Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
F. Melaksanakan pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik lingkup Badan;
G. Melaksanakan inventarisasi, pengadaan,
penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan,
pemindahtanganan dan penghapusan, serta
pendayagunaan barang Daerah Badan;
H. Melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan
administrasi kepegawaian dan barang daerah;
I. Melaksanakan pembinaan pengelolaan barang daerah
lingkup Badan;
J. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan
penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
K. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan
rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang
undangan lingkup Badan;
L. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan
regulasi kepegawaian, umum dan kehumasan lingkup
Badan;
M. Melaksanakan koordinasi, menghimpun dan
penyusunan bahan tindak lanjut Laporan Hasil
Pemeriksaan lingkup Badan;
N. Melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut
Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian
Kepegawaian, Umum, dan Kehumasan serta
Sekretariat;
O. Melaksanakan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
P. Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan
mengenai kepegawaian, umum, dan kehumasan sebagai
bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
Provinsi;
Q. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Subbagian Kepegawaian, Umum, dan
Kehumasan;
R. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian
Kepegawaian, Umum, dan Kehumasan; dan
S. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.