BPBD Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan kembali melaksanakan sosialisasi Satuan Pendidikan Aman…

Angka Kematian dan PRB dalam Konteks Kedaruratan Bencana

Keadaan darurat bencana merupakan suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Gangguan kehidupan itu sendiri tergambar dari adanya korban bencana yakni orang atau sekelompok org yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Salahsatu Indikator kunci keadaan darurat yang digunakan badan PBB untuk pengungsi (UNHCR) dan badan kesehatan dunia (WHO) yaitu angka kematian kasar dimana satu per sepuluh ribu penduduk setiap harinya atau sepuluh per seratus ribu penduduk setiap hari.
Mengacu keterkaitan kerangka global dan nasional didapat bahwa Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yaitu Menurunkan angka kematian rata-rata akibat bencana per 100.000 penduduk terdampak. Hal ini diikuti oleh kebijakan Indonesia melalui peraturan Presiden nomor 87/2020 tentang RIPB (Rencana Induk Penanggulangan Bencana) yang salahsatu tujuannya juga yaitu untuk menurunkan angka kematian dari 2020 hingga 2044 terkait angka kematian. Angka kematian menjadi penting karena memiliki manfaat seperti mengetahui besaran masalah/risiko akibat bencana menurut jenis ancaman bencana, Membandingkan besaran masalah/risiko menurut waktu atau antar wilayah juga memberikan gambaran apakah kondisi yg terjadi dapat dikatakan situasi darurat serta gambaran keberhasilan (outcome) dari upaya-upaya pd tahapan prabencana (pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan) sekaligus bahan informasi utk perencanaan penanggulangan bencana.
Gambaran besaran masalah kedaruratan bencana seringkali menyajikan dalam bentuk informasi korban seperti jumlah korban meninggal. Angka kematian tidak sama dengan jumlah korban meninggal. Jumlah kematian hanya menghitung fakta jumlah orang yang meninggal, sedangkan Angka kematian telah memperhitungkan jumlah penduduk berisiko dan lama waktu kejadian. Pola pelaporan kedaruratan bencana yang selama ini menampilkan jumlah korban meninggal saja perlu ditingkatkan untuk dianalisis secara cepat menjadi angka kematian, sehingga target turunnya angka kematian dari bencana satu ke bencana lainnya akan tergambar keberhasilan aksi pengurangan risiko bencana dalam konteks kedaruratan bencana.

Kedepan personel TRC multisektor dapat menghitung angka kematian sehingga tergambar meningkat kualitas kapasitas TRC yang mampu merekomendasikan kebijakan penanganan darurat bencana bagi kepala daerah masing-masing selaras target nasional dan global” jelas Yusrizal selaku Direktur fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi kedeputian III BNPB.
Keterampilan penghitungan angka kematian menjadi bahasan topik menarik dalam bimbingan teknis peningkatan kapasitas personel Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana di daerah khusus gelombang dua yang diadakan di Hotel Grand Mercure Bandung-Jawa Barat 17-21 Mei 2022.
Seratus Lima Puluh orang bergabung menjadi peserta dalam kegiatan tersebut dengan pembagian menjadi dua kelas masing-masing tujuh puluh lima orang. Peserta berasal dari 30 kabupaten/kota tersebar dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sumatera, Papua dan NTT, tiap daerah datang dengan komposisi 3 orang perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 1 orang Dinas Sosial dan 1 orang Dinas Kesehatan.
Kegiatan bimtek diisi dengan pemberian materi paparan, tanya jawab, tugas kelompok, studi kasus, dan permainan membangun kerjasama bagi para peserta.
Materi yang disampaikan terdiri dai Pengantar Manajemen Penanganan Darurat, , Pembentukan TRC – PB Multi Sektor, Pengantar Pengkajian Cepat, Standar Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Penyiapan Penampungan/Hunian Sementara, Teknik Pencarian dan Pertolongan Korban Bagi Petugas Lapangan, dan Bantuan Hidup Dasar.
Selain itu, para TRC yang mengikuti pelatihan diberikan studi kasus kaji cepat bencana dan membangun kerjasama kelompok yang secara khusus disampaikan oleh pembicara dan fasilitator dari UN-OCHA dan tim mitra. BNPB juga melibatkan intansi lain untuk menjadi narasumber seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kementerian Sosial (Kemensos), Basarnas, IOM, AGD Dinkes DKI Jakarta, dan internal BNPB.
This Post Has 0 Comments